jakartadaily Home » Gantian, Yusril Kutip Pernyataan Mahfud di Sidang MK

Gantian, Yusril Kutip Pernyataan Mahfud di Sidang MK

Yusril saat di MK kutip pernyataan Mahmud

Jakarta, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kubu 02 Prabowo-Gibran mengutip pernyataan calon wakil presiden 03 Mahfud MD dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024 pada Kamis (28/4).
Sebelumnya Mahfud mengatakan alasan mengajukan gugatan PHPU ke MK. Mahfud menyebut gugatan ini bukan hanya untuk membuat pihaknya menang, melainkan juga sebagai upaya menjaga Pemilu berikutnya berjalan baik.

“Menarik bilamana kemudian kita mengutip pernyataan pemohon dalam hal ini Profesor Doktor Mahfud MD pada 1 Maret 2024 yang kami kutip sebagai berikut: ‘Oleh sebab itu apa yang kami lakukan ke MK bukan mencari menang. Tapi beyond elections. Maka masa depan bukan sekadar pemilu hari ini, tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi harus sehat.’,” ucap Yusril mengutip pernyataan Mahfud.

Menurut Yusril, pernyataan Mahfud itu mengonfirmasi bahwa gugatan PHPU yang dilayangkan kubunya bukan untuk mempermasalahkan hasil Pemilu.

Lihat Juga :Anies Tuding Intervensi Bansos dan MK di Balik Tingginya Suara Prabowo-Gibran

Yusril: Tak Ada Aturan Pemungutan Suara Pilpres Bisa Diulang
Pernyataan Mahfud, kata Yusril, menunjukkan bahwa tujuan kubu 03 melayangkan gugatan agar UU Pemilu direvisi.

“Hal ini terang dan jelas menunjukkan bahwasanya pemohon a quo disusun sebatas sebagai narasi dan buah pemikiran pemohon, sebagaimana yang menurut pemohon baik untuk kemudian dituangkan ke dalam UU Pemilu maupun peraturan perundang undangan yang relevan untuk masa yang akan datang,” kelas dia.

Yusril berpendapat hal tersebut tidak sejalan dengan petitum yang dibuat kubu 03 yang menginginkan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

“Faktanya narasi yang secara gamblang menempatkan petitum di awal, justru pada hakikatnya bertolak belakang dengan narasi yang dinarasikan oleh Prof Mahfud tadi yakni meminta pihak terkait didiskualifikasi dan kemudian dilakukan pemungutan suara ulang dengan pesertanya hanya pasangan No urut 1 dan pemohon,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahfud mengutip pandangan Yusril saat bertindak sebagai ahli pada hasil sengketa Pemilu 2014 silam yang menyatakan bahwa MK harus melakukan penilaian atas proses pemilu tak sebatas pada hasil. Kutipan itu dia bacakan pada saat sidang perdana PHPU, Rabu (28/3).

Lihat Juga : Wanita Pengemudi Pajero ‘Maut’ di PIK 2 Terancam 6 Tahun Penjara

Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut pandangan Yusril itu merupakan pandangan yang senantiasa baru dan terus berkembang hingga kini.

Menukil pernyataan Yusril, kata Mahfud, pandangan yang menempatkan MK sekadar menjadi mahkamah kalkulator justru pandangan yang lama atau telah usang.

Yusril kemudian mengangguk dan tersenyum kecil mendengar Mahfud MD mengutip pandangannya dan menyebutnya Mahaguru di sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Setelahnya, Yusril tampak berbisik ke arah Otto Hasibuan yang duduk di sebelahnya. Usai berbisik lirih ke arah Otto, Yusril pun tersenyum kecil dan kembali mendengarkan pidato Mahfud.

Baca artikel :Mahfud Sebut Yusril sebagai Mahaguru Hukum Tata Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *