jakartadaily Home ยป Mahfud Sebut Yusril sebagai Mahaguru Hukum Tata Negara

Mahfud Sebut Yusril sebagai Mahaguru Hukum Tata Negara

Mahmud sebut yusril guru besar

Jakarta, Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengutip pandangan Yusril Ihza Mahendra dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3).
Pada persidangan ini, Mahfud dan Yusril berbeda kubu. Mahfud sebagai pemohon, sedangkan Yusril sebagai pihak terkait.

Mahfud mengutip pandangan Yusril saat bertindak sebagai ahli pada hasil sengketa Pemilu 2014 silam yang menyatakan bahwa MK harus melakukan penilaian atas proses pemilu tak sebatas pada hasil.

“Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK,” kata Mahfud.

Lihat Juga : Gibran Respons Gugatan di MK: Misal Kalah Lagi, Diulang Sampai Menang?

Yusril Pejamkan Mata saat Ganjar-Mahfud Bicara di Sidang MK
Mahfud menyebut pandangan Yusril itu merupakan pandangan yang senantiasa baru dan terus berkembang hingga kini.

Jangan lewatkan : Link terdahsyat angka ajaib dan perputaran mesin jackpot
Menukil pernyataan Yusril, kata Mahfud, pandangan yang menempatkan MK sekedar menjadi mahkamah kalkulator justru pandangan yang lama atau telah usang.

“Menjadikan MK hanya sekedar mahkamah kalkulator menurut Pak Yusril adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbaharui sekarang,” ucap dia.

Lihat Juga : Anies Tuding Intervensi Bansos dan MK di Balik Tingginya Suara Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Prabowo Tertawa dan Foto Bersama di MK
Yusril respons kutipan Mahfud
Yusril kemudian mengangguk dan tersenyum kecil mendengar Mahfud MD mengutip pandangannya dan menyebutnya Mahaguru di sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Setelahnya, Yusril tampak berbisik ke arah Otto Hasibuan yang duduk di sebelahnya. Usai berbisik lirih ke arah Otto, Yusril pun tersenyum kecil dan kembali mendengarkan pidato Mahfud.

Pada perkara ini, Mahfud dan Yusril berbeda kubu. Mahfud sebagai pemohon, sedangkan Yusril sebagai pihak terkait.

Baca artikel : Yusril : Pernyataan Anies di MK Didominasi Narasi Ketimbang Bukti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *