bettaslot bettaslot ยป Wanita Pengemudi Pajero ‘Maut’ di PIK 2 Terancam 6 Tahun Penjara

Wanita Pengemudi Pajero ‘Maut’ di PIK 2 Terancam 6 Tahun Penjara

Tempat Lokasi Kecelakaan

Jakarta – Polisi menetapkan wanita inisial FN (28), pengemudi Pajero sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. FN terancam 6 tahun penjara.
Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruz mengatakan FN ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“(Sangkaan pasal) Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 jo 106 UULAJ,” ucap Badruz, Minggu (24/3/2024).

Dalam kecelakaan yang dipicu oleh pengemudi Pajero tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka-luka. Dalam hal ini, sebagaimana mengacu pada Pasal 310 Ayat (4) kecelakaan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Baca juga : Ganda Putri Indonesia menang di Swiss Open

Bunyi Pasal 310 ayat (1):


Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (2):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (4):

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Baca juga:
Tanggapan Yusril terhadap gugatan PILPRES


Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari. Kecelakaan ini diduga dipicu oleh pengemudi mobil Pajero berinisial FN.

Zain mengungkap kecelakaan diduga karena pengemudi Pajero kurang berkonsentrasi. Saat melewati turunan jembatan, mobil Pajero berkelir hitam itu menabrak towing.

“Diduga karena kurang konsentrasi, pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikkan mobil Yaris dibantu sejumlah security,” ungkap Zai

Download aplilasi terbaik 2024 disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *