bettaslot bettaslot ยป Otto Minta Megawati Dihadirkan di MK Begini Respons TPN

Otto Minta Megawati Dihadirkan di MK Begini Respons TPN

TKN menganggapi Pertmintaan Otto menghadirkan Megawati di sidang MK

Jakarta – Juru Bicara Tim Pemenangan (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Aryo Seno Bagaskoro merespons pernyataan Wakil Ketua Tim Hukum Nasional Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang meminta Megawati Soekarnoputri juga dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres selain Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini. Seno melihat ucapan Otto yang membawa nama Ketum PDI Perjuangan itu sebagai bentuk kepanikan.
“Pak Otto ini kan dianggap sebagai pengacara hebat. Idealnya dalam teater hukum, ikut menjadi bagian yang mencerdaskan. Tetapi statement Pak Otto kali ini rasanya bisa dibaca sebagai ekspresi panik atas seruan moral yang sedang diperjuangkan oleh banyak pihak,” kata Seno kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Baca juga:Harvey Moeis Korupsi, Pernikahan Mewah di Disneyland Diungkit

Seno memandang permintaan dihadirkannya Menteri Keuangan dan Menteri Sosial dalam sidang sengketa Pilpres relevan. Ia menyebut hal itu menindaklanjuti adanya dugaan politisasi bantuan sosial untuk kepentingan Pemilu.

“Kalau kita memeriksa alasan mengapa Bu Sri dan Bu Risma diminta dihadirkan, itu kan tidak lepas dari kapasitas sebagai pejabat tinggi negara, yakni Menteri Keuangan dan Menteri Sosial, yang mana berkaitan dengan persoalan dugaan politisasi bansos yang jadi titik tolak,” ucap Seno.

“Fakta bahwa banyak pihak tidak berhenti menyuarakan itu dan kemungkinan perjuangan itu mencapai realita mungkin yang membuat Pak Otto panik,” sambungnya.

Pernyataan itu juga ditanggapi oleh politikus senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno. Ia menilai Otto Hasibuan hanya ingin memberi sinyal gertakan.

“Ini yang dalam game theory (teori permainan) disebut taktik “tit-for-tat”, kalau kamu begitu, kami begini. Saling kirim sinyal gertakan, manuver ke depan. Bagi kami, sejauh itu relevan, memberi kontribusi untuk tegak di garis konstitusi, sah-sah saja dan bermanfaat untuk keadaban politik,” ujar Hendrawan.

Baca juga:Kubu 02 Tuding Balik Kubu 03 Curang: Kami Buktikan di Sidang
Ia mengatakan sejak awal pemilu 2024 diwarnai dengan dinamika yang kompleks. Hendrawan mengatakan putusan MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka cacat etika.

“Sejauh yang kita pahami, Pilpres kita dari awal sudah cacat etika. Itu terbukti dengan putusan Mahkamah Kehormatan (MK). Namun, pemilu sudah berlangsung, dengan hasil yang curang menang. Kita benar-benar dalam situasi yang dilematis. Kita harus menjaga standar moral dan etika yang tinggi, tapi pada saat yang sama juga harus cari solusi yang realistis,” ucapnya.

Hendrawan memandang jika dihadirkannya Sri Mulyani dan Risma, supaya dugaan aliran bansos ke pemilih diterangkan kebenarannya. Ia menyebut bukan tak mungkin Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dipanggil lantaran tudingan cawe-cawe.

“Menkeu dan Mensos relevan karena terkait alokasi anggaran dan otoritas pencairan Bansos. Kalau Ketum PDI-P, apa relevansinya? Pak Jokowi justru lebih relevan karena pernyataan dan cawe-cawenya sudah jadi memori publik,” imbuhnya.

Pernyataan Otto Hasibuan

Otto Hasibuan menilai permohonan untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres tidak perlu dilakukan. Otto mengatakan hal itu lantaran sengketa tersebut merupakan persoalan dua pihak.

“Jadi kalau ada sengketa dua pihak, maka berlaku asas yang sifatnya universal, disebut actori incumbit probatio, artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu dia harus buktikan penyangkalannya,” kata Otto di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, jika memang permohonan yang didalilkan benar terjadi, maka pemohon harus membawa sendiri bukti tersebut. Sebaliknya, kata dia, pemohon seharusnya tidak meminta hakim untuk menghadirkan orang lain dalam perkara dua pihak.
Berbeda halnya, jika perkara yang disengketakan ialah pengujian UU. Otto menilai dalam pengujian UU, hakim berhak memanggil pihak-pihak yang memiliki relevansi dengan perkara tersebut.
“Tapi perkara namanya sengketa dia minta menteri, kalau dia minta Megawati dipanggil, terus nggak abis-abis kan? Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau nggak? Kan gitu masalahnya kan,” ungkapnya.

“Kalau nanti permohonan dia dikabulkan permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting,” sambung dia.

Baca juga : Link depo pulsa tanpa potongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *