jakartadaily Home ยป Gibran Sebut Ganjar Ngelawak Dalam Tuntuan Suara Prabowo 0

Gibran Sebut Ganjar Ngelawak Dalam Tuntuan Suara Prabowo 0

Gibran sebut TKN Ngelawak

Solo, Cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai gugatan Pilpres 2024 Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut tim hukum Ganjar-Mahfud menganggap pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran seharusnya mendapat nol suara di seluruh provinsi dan luar negeri.
Gibran yang juga Wali Kota Solo itu mengaku tidak memahami maksud pernyataan Tim Hukum Ganjar Mahfud.

“Cuma nol? Maksudnya gimana itu?” tanya Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (26/3).

Baca Juga : Prediksi Angka Ajaib HONGKONG untuk 25 Maret 2024

Putra Presiden Joko Widodo itu pun menduga gugatan yang dilayangkan Ganjar tersebut tidak serius.

“Saya enggak ngerti maksudnya apa itu. Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali ya,” jawabnya.

Lihat juga : Crazy Rich Helena Lim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi

Berkas Gugatan Ganjar-Mahfud ke MK: Suara Prabowo-Gibran Harusnya 0 .
Dalam gugatannya ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seharusnya nol di seluruh provinsi dan luar negeri pada Pilpres 2024 lalu.

Hal itu disampaikan dalam bagian pokok perkara berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke MK. Di halaman 19, mereka mencantumkan tabel berisi perolehan suara Prabowo-Gibran yang menurut mereka seharusnya diberi nol suara di seluruh provinsi dan luar negeri.

Alasannya, perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Maka dari itu, seharusnya tidak dihitung sama sekali alias nol.

“Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” mengutip berkas permohonan.

Baca artikel : Gibran Respons Gugatan di MK: Misal Kalah Lagi, Diulang Sampai Menang?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *