bettaslot bettaslot » Crazy Rich Helena Lim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi

Crazy Rich Helena Lim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi

Helena Lim mengenakan rompi tersangka kejaksaan usai di tangkap

Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan ‘Crazy Rich’ Helena Lim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa (26/3).

Kuntadi menjelaskan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Lihat Juga : Link Terbaik 2024 , Depo Pulsa tanpa potongan


Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, Helena selaku manajer PT QSE diduga telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan Timah.

“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Helena dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca artikel : Wanita Pengemudi Pajero ‘Maut’ di PIK 2 Terancam 6 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *