bettaslot bettaslot ยป Kejagung Periksa Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah

sandra dewi diperiksa hari ini terkait korupsi usaha tata niaga timah

Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa artis Sandra Dewi, Kamis (4/4), terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Sandra Dewi merupakan istri dari Harvey Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi pada hari ini merupakan yang pertama kali usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (27/3) kemarin.

“Iya kita panggil sebagai saksi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis.

Jangan lewatkan : Yusril Sentil Keras Tim 01-03 di MK: Kalau Keberatan, Jangan Bertanya

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti ihwal materi pemeriksaan yang rencananya akan didalami penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Sandra Dewi tidak menutup kemungkinan bakal dipanggil apabila ditemukan dugaan aliran dana dari sang suami Harvey Moeis.

Lihat Juga : Son Ye-jin Diincar Bintangi Drama Baru Sutradara Park Chan-wook
Termasuk dugaan aliran dana yang disalurkan melalui bisnis bersama antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Hanya saja, ia menyebut rencana pemanggilan masih harus menunggu fakta hukum dan alat bukti dari penyidik.

“Iya tidak menutup kemungkinan (Sandra Dewi) juga akan dipanggil akan diklarifikasi. Semua tidak ada yang tak mungkin,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/4).

“Sepanjang ada fakta hukum, ada alat bukti mengarah kesana kita akan periksa. Karena kita ingin membuat terang tindak pidana,” imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

Baca artikel : Deposit pulsa tanpa potongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *