bettaslot bettaslot ยป Yusril: Kubu Anies dan Ganjar Mohon Pilpres Ulang Setelah Gibran Didiskualifikasi, Sulit Dikabulkan

Yusril: Kubu Anies dan Ganjar Mohon Pilpres Ulang Setelah Gibran Didiskualifikasi, Sulit Dikabulkan

Yusril Izra Mahendra

JAKARTA, – Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diulang usai Gibran didiskualifikasi sulit dikabulkan. Diketahui, kubu Anies dan Ganjar sudah resmi melayangkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Bahwa kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024). Yusril menjelaskan, jika Gibran didiskualifikasi, maka pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden. Yusril: Ini Aneh, Sikap yang Inkonsisten Dia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh Tanah Air. Namun, mekanisme itu tidak dikenal dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga : 23 Kecamatan rusak akibat GEMPA

“UU Pemilu kita, UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai pilpres putaran kedua kalau belum ada pemenang pada putaran pertama,” kata Yusril. “Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu,” ujarnya lagi. Sementara itu, Yusril mengatakan, jika tahapan pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024 Padahal, menirit dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah habis masa jabatannya pada Oktober 2024 dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR. “Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara,” kata Yusril. Sebelumnya, kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Lihat Juga : AHY bersyukur ganti koalisi

Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Baca juga: Jadwal Lengkap Tahapan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI. Di antaranya meliputi batas usia minimal capres-cawapres. “Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu. Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan pihak Ganjar-Mahfud. Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni Prabowo-Gibran diskualifikasi. Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru mengatakan, KPU belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) ketika capres-cawapres, termasuk Gibran, telah terdaftar sebagai peserta Pilpres 2024. “Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi,” kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru

Baca juga : Jadwal buka puasa 24 Maret 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *