Wanita Pengemudi Pajero ‘Maut’ di PIK 2 Terancam 6 Tahun Penjara
Jakarta – Polisi menetapkan wanita inisial FN (28), pengemudi Pajero sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. FN terancam 6 tahun penjara.Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruz mengatakan FN ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas…